1/28/11

Undang – Undang ITE dan Penggunaan Facebook di Indonesia



















 
Cyber (dunia maya) sudah semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari di masyarakat Indonesia. Salah satu situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat baik dalam mesin pencarian google, yahoo, bing atau mesin pencari lain adalah facebook. Akan menjadi permasalahan hukum apabila kita baik disengaja maupun tidak disegaja akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disetujui oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 25 Maret 2008 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.

Seberapa besarkah peran dari UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ini mengatur kehidupan manusia khususnya bagi para pengguna Facebook? ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) [Pasal 28 ayat (2)].

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan tersebut bisa saja setiap user/member facebook yang memberikan gambar-gambar senonoh atau memberikan jasa penjualan seks komersial sebagai tempat transaksi akan dapat dikenakan dalam pasal ini. Walaupun pengertian porno masih sangat kabur dan tidak dapat dinterpretasikan dengan jelas. Ataupun gambar tersebut dikategorikan sebagai unsur seni fotografi. Jadi diperlukan prosedur dan pemahaman dari para penyidik dan hakim.

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ini tidak peduli bagi siapapun yang memberikan suatu informasi yang memiliki unsur penghinaan. Salah satu kasus yang dapat kita soroti adalah Farah yang pada saat itu secara tidak sengaja menuliskan status post yang menyinggung perasaaan orang tersebut sehingga berbuntut ke pengadilan. Kasus yang lain dan sudah kita dengar yaitu banyak remaja putri hilang atau pergi beberapa hari tanpa diketahui keberadaannya setelah kencan dengan pria kenalannya via facebook. Apa yang terjadi jika seorang remaja yang pergi tanpa pendamping bersama laki-laki yang baru dikenalnya? Ujung-ujungnya yaitu terjadinya pelecehan seksual. Oleh karena itu, mari kita berinternet dengan sehat dan tetap menjaga. Bukan facebook yang patut kita salahkan dan UU ITE yang kita salahkan akan tetapi diperlukan wawasan yang luas dan matang dalam melakukan hubungan di jejaringan sosial. Bravo Internet Sehat.


Dari berbagai sumber dan ditulis ulang.